JAKARTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang sedang dalam proses penyusunan drafnya dibawa dan dikonsultasikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah dan rombongan, diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I di lantai 15 ruang rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen OTDA, Kemendagri, Rabu (29/11).
H Gusti Abidinsyah mengatakan, konsultasi ini dimaksudkan untuk memperkaya materi dari Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Ia mengakui, hasil pertemuan ini banyak mendapat saran dan masukan yang sangat baik dan luar biasa, yakni masalah kearifan lokal apakah sudah terakomodir didalam Raperda tersebut.
"Alhamdulillah hari ini kita mendapat hal yang luar biasa. Jadi kami akan mencoba lagi melihat dari pada produk inovasi daerah raperda ini, yaitu berupa kearifan lokalnya apakah sudah masuk. Jadi sebelum kita fasilitasi, kita lihat kembali, kita evaluasi kembali raperda ini," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.
Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto mengingatkan, dalam menyusun Raperda Riset dan Inovasi Daerah, jangan sampai melupakan kearifan lokal yang ada di Kalsel serta tidak kaku dalam memahami Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
"Saya berhharap yang efektif, efisien, dan akuntabel serta bisa implemented. Terutama sekali yang untuk penyelenggaraan inovasi daerah jangan sampai yang tertuang dalam PP 78 Tahun 2021, leterlek, tapi tolong kearifan lokal yang ada disana (Kalsel) dimuat dalam substansi Ranperda tersebut," ujarnya seraya berharap nantinya Raperda tersebut menjadi kebijakan daerah Provinsi Kalsel agar bisa berdaya saing dengan daerah lainnya. (sar/mah/jp).