BREAKING NEWS

Minggu, 26 November 2023

Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi DPMPTSP Jatim Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

SURABAYA- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi ekonomi dan keuangan akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk betul-betul bisa mendatangkan investor Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk pembangunan Kalsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo seusai melakukan audiensi dalam rangka kaji banding dengan Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Kamis, (22/11). 

"Jadi kita ini ingin belajar mengenai OSS ini kepada DPMPTSP Jawa Timur yang sudah terlebih dahulu menjalankannya, karena kita tahu bahwasanya Jawa Timur dalam penerapan teknologi dan sistem sudah lebih baik dari Kalsel. Apa saja kendalanya dalam online single submission (OSS) serta kita berharap bisa mendapatkan gambaran (over view) mengenai penerapan OSS ini," ujar Imam Supratowo.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Jawa Timur, Koes Adyanto menerangkan mengenai penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam online single submission (OSS) yang sudah diterapkan di DPMPTSP Jawa Timur. 

Selain itu, kata Koes, Jatim Online Single Submission (JOSS) pengembangan aplikasi dari DPMPTSP Jawa Timur yang juga menjadi salah satu pembahasan. Aplikasi JOSS merupakan sebuah sistem elektronik terintegrasi yang dibangun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk mempermudah pelayanan perizinan.

"JOSS bertujuan untuk mewujudkan Peraturan Perundang undangan dibidang Pelayanan Perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kemudahan berusaha,” jelasnya. 

Disamping itu pula, Aplikasi Joss ini juga sudah ada payung hukumnya melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaran Payananan Perizinan yang mengedepankan transparansi kepastian hukum, waktu biaya bebas korupsi dan pungutan liar, serta mengutamakan kepuasan pemohon.

Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel tersebut diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari DPMPTSP Jawa Timur kepada Ketua Komisi II DPRD Kalsel. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes