TAMIANG LAYANG- Tim Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia kunjungi Polres Barito Timur guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (23/11).
Kedatangan tim yang diketuai oleh AKBP Imam Mughni, S.I.K, di damping Kabag RBP Biro Rena Polda Kalteng, AKBP Andi Selvi disambut langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K, dan Pejabat Utama (PJU).
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima evaluasi, saran dan masukan dari Kemenpan RB yang pernah datang sebelumnya untuk dibenahi demi terwujudnya pelayanan prima kepolisian.
"Selain itu, juga memberikan waktu seluas-luasnya untuk dilakukan pemeriksaan, baik tempat pelayanan publik seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Satuan Lalu Lintas, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam dan pelayanan Sidik Jari pada Satuan Reskrim untuk menjadi yang lebih baik lagi demi kepuasan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, ketua tim, AKBP Imam Mughni, S.I.K mengatakan, tujuan kedatangan tim ini untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM atas pengajuan dari Polri khususnya unit kerja pada tingkat polres.
"Dan ini merupakan implementasi dari reformasi birokrasi di tingkat unit pada lembaga Kepolisian yang bersih dan pelayanan yang maksimal pada masyarakat," ungkap Ketua Tim.
Dalam kesempatan tersebut, tim penilai yang didampingi Kapolres Bartim beserta pejabat utama meninjau lokasi pelayanan publik.
Selain meninjau lokasi pelayanan publik yang ada di Polres Bartim, Tim Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023 juga melakukan pemeriksaan administrasi pada bagian dan satuan fungsi yang ada di jajaran Polres Bartim.
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian dan Lembaga yang mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya. (zi/jp).