BREAKING NEWS

Kamis, 23 November 2023

Imam Suprastowo Sosialisasikan Perda Gerakan Revolusi Hijau Kepada Warga Desa Kunyit

TANAH LAUT– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo mengajak masyarakat Desa Kunyit, Tanah Laut untuk gemar menanam pohon.

Hal tersebut digaungkan Imam Suprastowo dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, Senin (20/11) sore.

“Tujuan sosialisasi ini kan supaya merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon," ucap Imam.

Dirinya menjelaskan, mengapa program ini diterbitkan. Sampai ada 2 perda, yaitu perda nomor 7 tahun 2017 tentang rehabilitasi lahan kritis. Dilanjutkan dengan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang gerakan revolusi hijau.

"Ini dikarenakan lahan kritis di Kalimantan Selatan. Itu sebanyak 641.000 ha. Kalau diperda nomor 7 tahun 2017 ini, capaiannya baru 2.000 pertama. Tetapi di perda nomor 7 tahun 2018, itu baru mencapai 35.000 ha. empat lahan. Karena 641.000 dibagi 2. Ini 300 tahun pada saat pelaksanaan pasti terjadi human error," terang Imam Suprastowo. 

Untuk itu, Politisi asal PDI Perjuangan ini meminta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk melakukan pengawasan yang lebih masif terhadap kegiatan ilegal loggin.

"Karena yang ditebang ini yang sudah umurnya puluhan tahun. Kita tanam belum tentu hidup. Begitu hidup besar ditebang secara ilegal. Nah ini yang betul betul harus menjadi perhatian khusus," jelas Imam Suprastowo. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes