MARABAHAN- Demi menyuarakan hak anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPPKBP3A) mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (29/11)
Kegiatan yang akan diselenggarakan dua hari tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barito Kuala, Ir. H Zulkipli Yadi Noor, M.Sc, dan diikuti 45 perwakilan gugus tugas SOPD, Kemenag, BNNK, Pengadilan Agama, APSAI, TP PKK Kabupaten Batola, DWP, mitra dunia usaha, dan kelembagaan.
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan oleh PBB.
Kepala DPPKBP3A Barito Kuala, Harliani mengharapkan, dengan pelatihan para pemangku kebijakan memahami betul apa itu konvensi hak anak, sehingga hak anak mampu terpenuhi.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para gugus tugas KLA. Kemudian kita bersama dapat mengimplementasi konvensi hak anak menjadi sebuah kebijakan," ungkapnya.
Selain itu, kata Harliani, kapasitas SDM dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berkembang menjadi langkah strategis berdasarkan Kovensi Hak Anak.
"Mudah-mudahan tahun 2024 nanti kita berusaha meningkatkan predikat KLA," jelasnya.
Sekretaris Daerah Batola, Ir. H Zulkipli Yadi Noor, M.Sc yang juga selaku narasumber menyampaikan kebijakan dan peran pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia menerangkan, Kabupaten Layak Anak perlu dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media.
Selain itu, keterlibatan terhadap persoalan anak itu banyak. Misal pernikahan usia anak dan realita di lapangan yang terjadi. Tidak hanya memenuhi skor, tetapi substansi akan pemenuhan hak anak.
"Kita komitmen pemenuhan hak anak, dan ke depan target kita bisa lebih baik setelah Madya ini apalagi dengan sumber daya terlatih melalui pelatihan KHA ini," tutur Sekda Batola.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang PHA Kemen PPPA, Rini Handayani, SE., MM yang juga selaku narasumber menyampaikan materi Konvensi Hak Anak dan kode etik bekerja bersama anak didampingi Asisten Deputi PHAKP Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos, M.Hum.
Ia juga menyampaikan, materi tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak dan penerapan materi pelatihan pada lembaga penyedia layanan Perlindungan Hak Anak.
Dr. Amurwani menjelaskan, orang dewasa itu mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan kebijakan yang dibuat.
"Penyelenggaraan KLA yang harus ditingkatkan dari desa, termasuk hak sipil dan kebebasan seperti pulang dari rumah sakit untuk melahirkan anak harus membawa akte. Dengan akte lahir akses anak sekolah dan BPJS terpenuhi, ini yang menjadi perhatian kita untuk dapat memenuhi hak hak anak," terangnya.
Kegiatan yang turut dihadiri Kabid PHA DP3AKB Provinsi Kalsel, Andrian Anwary menyampaikan materi partisipasi masyarakat dan lembaga penyedia layanan anak dalam upaya perlindungan hak dan kesehatan anak. (wke/mah/jp).