BREAKING NEWS

Kamis, 30 November 2023

Gapopin Kalteng Sebut Ada Delapan Optikal yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah melaporkan adanya optikal yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya yang diduga tidak memilki izin.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Gapopin Kalteng, Khoirul Ehsan kepada Pj Walikota Palangka Raya serta Dinas Kesehatan, Sat Pol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (29/11). 

Menurut Khoirul Ehsan, pelaporan tersebut atas tugas dan fungsi Gapopin serta berdasarkan hasil rapat organisasi pada tanggal 18 November 2023 lalu.

Beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar dalam penyelenggaraan izin optikal tersebut, yakni terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Ada delapan optikal yang beroperasi di Kota Palangka Raya yang diduga kuat tanpa izin lengkap. Hal itu sangat merugikan banyak pihak terutama pemeritah daerah yang tidak menerima pendapatan dari pajak dan konsumen yang tidak mendapat standar kesehatan untuk pembuatan kacamata," kata Ehsan. 

Ketua Gapopin Kalteng berharap dinas terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap optikal yang diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.

"Saya berharap pemerintah daerah memberi sanksi kepada optikal yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, karena kami dari Gapopin pernah mengimbau kepada optikal tersebut untuk mengurus izin. Kemudian kami juga pernah memberi peringatan kepada mereka, tapi tidah diindahkan," tutur Ehsan.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penegakan Perda dan Perkada.

"Kami tidak bisa bertindak sendiri, biasanya kami menunggu dulu hasil analis dari instansi teknis. Kemudian dari hasil rapat koordinasi tersebut baru diperoleh kesimpulan, nah dari situ lah kami bisa melakukan penertiban ataupun penindakan,” kata Ginanjar.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap Perda dan Perkada, maka itu baru masuk dalam ranahnya. Sedangkan jika ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka masuknya ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Satpol PP tupoksinya hanya melakukan penegakan Perda dan Perkada saja. Kalau untuk pidana, itu masuk ke ranah kepolisian,” tutupnya.(emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes