PURUK CAHU- Rapat paripurna ke-8 masa sidang ke 3 tahun 2023 dengan agenda jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda tahun 2023 kembali dilakukan penundaan.
Penundaan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya, pertama dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi, kemudian dijadwalkan kembali pukul 19.30 WIB.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon saat dikonfirmasi media menjelaskan, jika penundaan rapat paripurna untuk kedua kalinya itu karena jumlah anggota tidak kuorum. Meski rapat tersebut bukan untuk agenda pengambilan keputusan.
"Jadi, ini memang di luar kemampuan kami, jadwal yang mestinya digelar pada pagi hari tadi kemudian ditunda lagi pada malam hari. Ini dikarenakan kehadiran teman-teman anggota DPRD Mura yang tidak memenuhi kuorum," tutur Likon, Rabu (8/11) malam.
Likon juga menyampaikan, permohonan maaf kepada para tamu undangan yang sudah hadir khususnya kepada pihak eksekutif atas penundaan rapat tersebut.
"Rapat akan dijadwalkan kembali pada tanggal 13 November 2023," terang Likon.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Plt Sekda Sarampang beserta para tamu undangan lainnya berupaya menunggu sampai pukul 20.00 WIB.
"Prinsipnya, Pemda Mura akan mengikuti jadwal rapat selanjutnya. Mengingat kondisi dan keadaan kita tidak memungkinkan. Artinya akan dijadwalkan ulang sesuai apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mura dan Sekretaris Dewan," ungkap Sarampang. (maya/jp).