KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)menggelar rapat paripurna tingkat I masa sidang III dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah tirta amandit, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan perizinan berusaha berbasis risiko, diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD HSS, Rabu (15/11).
Rapat tersebut dipimipin Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi, serta diikuti Anggota DPRD Kabupaten HSS lainnya, dan dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Zulkifli, para asisten dan staff ahli, para kepala OPD, kabag, camat, dan BUMD Direktor PT. Tirta Amandit.
Pj Bupati HSS, Hermansyah dalam pidatonya yang dibacakan Plh Sekda HSS, Zulkifli, menyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD Kabupaten HSS yang menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah tahun 2023.
Disampaikan pula, bahwa penyertaan modal adalah usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan dengan melakukan setoran modal kepada perusahaan tersebut.
"Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah," katanya.
Ia menyebutkan, kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk perlu dilakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ditambahkannya, periode perencanaan pada SPAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah selama masa 20 tahun, atau sampai dengan tahun 2041 yang dibagi dalam empat tahapan, yaitu tahap 5 tahun I (2022-2026), tahap 5 tahun II (2027-2031), tahap 5 tahun III (2031-2036), dan tahap 5 tahun IV (2037-2041).
"Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus mendorong PT. Tirta Amandit (Perseroda) untuk meningkatkan masyarakat melalui pelayanan air bersih kepada penguatan modal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan prinsip dilaksanakan prinsip ekonomi perusahaan daerah yang transparan dan akuntabilitas," terangnya.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan terkait diajukannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Menurutnya, salah satu bagian yang penting dari pembangunan nasional adalah pembangunan ketenagakerjaan, dimana tenaga kerja merupakan subjek dan objek pembangunan yang mempunyai peran dalam menentukan keberhasilan pembangunan, dan pembangunan dinyatakan berhasil jika masyarakat atau tenaga kerja dapat hidup dengan sejahtera.
"Untuk mengarahkan pembangunan nasional yang ramah ketenagakerjaan, pembangunan harus merespon paradigma pada orientasi ketenagakerjaan yaitu penciptaan kesempatan kerja yang sebanyakbanyaknya, sehingga pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah, pembangunan tenaga kerja antara lain melalui dalam peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pemagangan kerja serta penciptaan lapangan pekerjaan baru yang layak.
Upaya tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien bila kebijakan, strategi dan perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan khususnya ketenagakerjaan di dasarkan atas di bidang perencanaan tenaga kerja yang tepat teknologi, berlandaskan ilmu pengetahuan dan data dan informasi yang lengkap akurat dan berkesinambungan serta sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, maka upaya peningkatan kualitas, kompetensi dan produktivitas pekerja Indonesia harus dilakukan terus menerus berkelanjutan. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan tenaga kerja daerah agar memiliki kompetensi kerja dan produktivitas yang tinggi dibutuhkan dunia usaha, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja baik dari dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Lanjutnya, melalui rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ingin memberikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan tenaga kerja daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Selain itu, juga disampaikan penjelasan atas diajukannya Raperda tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Undang-undang kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta mengubah berbagai ketentuan, memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.
Terkait dengan investasi dan kegiatan berusaha, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah memperbarui ketentuan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mewujudkan kepastian hukum, serta penyederhanaan perizinan berusaha khususnya di daerah, telah diundangkan regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Diantaranya melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pelayanan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh dinas wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pemberian peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dinas diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebagai upaya penyederhanaan regulasi khususnya terkait dengan investasi dan kemudahan perizinan berusaha di daerah serta untuk mendorong peningkatan iklim ekonomi di daerah, diperlukan adanya suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang komperehensif dan implementatif, sesuai dengan dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hal itu, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang berusaha berbasis risiko. (ari/jp).