MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar uji publik dua raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, dan Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba. Kegiatan dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Kamis (2/10).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Saleh, didampingi Wakil Ketua DPRD Agung Purnomo S.Psi, dan diikuti Ketua Bapemperda DPRD Batola, dan jajaran Setwan DPRD Batola, dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Barito Kuala.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Gt. Muhammad Noor Alamsyah, perwakilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin selaku perancang naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Barito Kuala.
Raperda yang dibuat oleh DPRD Batola sudah memenuhi tertib administrasi, subtansi, prosedur, dan pemerintah daerah dalam hal ini memberikan apresiasi yang luar biasa atas inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Batola.
"Alhamdulillah dalam tahapan ini kita ingin adanya payung hukum dan perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk mensupport tentang desa wisata ini, yang mana dari pemerintah berupa pembinaan maupun pendanaannya," kata Ketua Bapemperda DPRD Batola, Ningrum.
Ningrum berharap, ke depan Perda hasil inisiatif ini bisa bermanfaat untuk Barito Kuala secara khusus dan Kalimantan Selatan umumnya.
Ia mengatakan, dalam tahapan ini, pihaknya ingin P4GN dan penyelenggaran pelestarian budaya memiliki payung hukum.
"Jadi nantinya ada kekuatan hukum untuk menjalankannya," demikian Ningrum. (lim/jp).