BREAKING NEWS

Rabu, 01 November 2023

Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Kapuas Tahan Mantan Kades Sei Kayu

KUALA KAPUAS- Satuan Reskrim Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah menahan MRHM (51) mantan Kepala Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas periode 2015-2021 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Penahanan tersebut berdasarkan surat nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Reskrim AKP Iyudi Hartanto dalam rilisnya yang diterima Jurnalispost.online, Rabu (1/11) mengatakan, bahwa penahanan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp385.961.084.

"Dalam pengelolaannya APBDes 2019, kas desa seluruhnya dikuasai sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan," ungkap AKP Iyudi Hartanto. 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.

Kemudian melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019, dan menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes