KAPUAS- Pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diundur hingga usai Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang dilaksanakan pada Selasa (24/10) di balai desa setempat yang dihadiri oleh Camat Mantangai, Yubderi, Dinas BPMD Kapuas, Penjabat Kades Humbang Raya, Pengurus BPD serta masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Ketua DPD Humbang Raya, Suparman mengatakan, dalam Musdes yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga pukul 14.30 WIB kemarin sangat alot. Namun demikian, semua pendapat dari peserta yang hadir bisa disatukan dalam bentuk berita acara yang telah disepakati bersama.
"Isi kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk berita acara yang paling utama adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antarwaktu (PAW) Desa Humbang Raya ditunda hingga Pileg dan Pilkada 2024 selesai," kata Suparman kepada wartawan media ini usai rapat.
Selain itu, kata Suparman, rencana Pilkades PAW Humbang Raya yang telah dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2024 ditunda dan akan diadakan Musdes kembali.
Sementara itu, Camat Mantangai, Yubderi yang hadir pada Musdes Desa Humbang Raya itu mengatakan, pihak pemerintah kecamatan akan mrngakomodir kehendak masyarakat Desa Humbang Raya demi kebaikan dan kemajuan Desa Humbang Raya.
"Intinya kita hadir di sini sama-sama mengikuti Musdes penetapan hak pilih masyarakat yang belum terakomodir. Dan kehendak masyarakat menunda Pilkades PAW ini berdasarkan hasil Musdes ini," kata Yunderi.
Yunderi menjelaskan, Pilkades PAW itu ditunda karena dimungkinkan dalam ketentuan dan juknis yang diterbitkan oleh Sekda Kabupaten Kapuas, jika sampai tanggal 1 November 2024 tidak selesai Pilkades PAW maka bisa dilaksanakan kembali setelah Pileg dan Pilkada 2024.
"Nah, ini yang kita pahami bahwa pelaksanaan ini tidak ada yang melanggar ketentuan dalam artian tetap mengaju pada juknis yang ada. Terkait koreksi dari berbagai pihak juga tetap kita akomodir, dan kita ingin Pilkades ini mewakili semua unsur dari masyarakat desa," terangnya.
Ia menyebutkan, bahwa saat ini Desa Humbang Raya dipimipin oleh Pejabat Kepala Desa yang ditunjuk dari pihak kecamatan, yang mana dalam ketentuannya Pj Kades paling lama menjabat salama satu tahun.
"Mana kala dalam situasi darurat mendesak dan penting untuk dilakukan perpanjangan, maka kita lakukan perpanjangan masa jabatan Pj Kades dengan batas maksimal ya selama dua tahun," demikian Yubderi. (emca/jp).