KUALA KAPUAS- Warga Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas keberatan untuk di lakukan Pemilihan Antar Waktu atau PAW Kepala Desa.
Tokoh masyarakat, H Iksan mengatakan, warga merasa keberatan untuk di lakukan Pemilihan Antar Waktu atau PAW Kepala Desa Humbang Raya.
"Kami sangat keberatan untuk di laksanakan PAW Kepala Desa Humbang Raya," ucap H Iksan, Rabu (11/10).
H Iksan menjelaskan, sehubungan dengan rapat yang di pimpin oleh Camat Mantangai untuk pembentukan panitia pemilihan antar waktu atau PAW Kepala Desa Humbang Raya pada tanggal 4 September 2023 yang bermaksud melakukan pemilihan secara terbatas yang direncakan tanggal 1 November 2023 mendatang.
"Hanya orang tertentu yang memiliki hak pilihnya
Sedangkan kami punya hak dan kewajiban yang sama terhadap desa kami, namun tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih siapa pemimpin kami," terangnya.
Ia juga menegaskan, rasa keberatan yang disampaikan warga Desa Humbang Raya dengan menandatangani surat pernyataan sebanyak 235 orang ini, membuktikan bahwa dimana keadilan ketika hak-hak sebagai warga negara yang di jamin UUD 1945 tidak boleh menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkades Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai 600 lebih yang memiliki hak pilih.
"Justru malah 18 orang yang boleh melakukan pemilihan, tentu kami keberatan. Belum tentu apa yang di pilih mereka sesuai dengan keinginan kami," ujar H Iksan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas, Budi Kurniawan saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pemerintah daerah melakukan PAW sesuai dengan Permendagri dan Undang-undang Desa.
"Kita melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Budi Kurniawan.
Memang, kata Budi, PAW dilaksanakan berdasarkan musyawarah di tingkat desa untuk menentukan siapa saja yang boleh memilih Kepala Desa.
Sekedar informasi, surat tembuskan yang disampaikan warga Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas kepada Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Inspektorat Kalteng, Ketua PTUN Kalteng, Pj. Bupati Kapuas, Ketua DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, Inspektorat Kabupaten Kapuas, Kapolsek Mantangai dan Ketua BPD Desa Humbang Raya.(rb/jp).