TAMIANG LAYANG- Tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial BY (23) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Bartim, Jumat (13/10).
Pria yang diketahui warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik terhadap seorang perempuan di wilayah Raren Batuah, Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H, M.H membenarkan pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial BS.
"Pria tersebut diamankan tim gabungan unitreskrim, intel dan Polsubsektor Paku Polsek Dusun Tengah pada saat berada di salah satu link penarikan tunai di Desa Hayaping," ungkap Kapolsek, Sabtu (14/10).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menuturkan, bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari seorang korban.
Korban menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi yang tidak dikenal di media sosial dengan mengirimkan foto-foto pribadinya dan mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Kemudian, korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan pelaku dan berharap foto-foto dihapus serta tidak tersebar, dan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp10 juta, namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan merasa terancam hingga melapor di SPKT Polsek Dusun Tengah.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, di backup Resmob Polres Bartim, dan Polsek Awang dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah HP androit, 1 buah sepeda motor, dan sejumlah uang tunai hasil dari perbuatan tindak pidanapidana tersebut.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Aipda Yotry F. Heriady.
Aipda Yotry menyebut, pelaku dibidik UU ITE Pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 UU No 19 tahun 2016 tentang oerubahan atas UU No 11 tahun 2008, yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
"Dan pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (zi/yfh/jp).