KUALA KAPUAS- Tim Intelijen Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Islam Terpadu Al Amin Kuala Kapuas. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Aula Serba Guna Sekolah Islam Terpadau Al - Amin Kuala Kapuas, Rabu (25/10).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Dr. Amir Giri Muryawan, S.H, M.H, dengan narasumber yaitu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH., MH dan Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon, SH.
Adapun dari pihak Yayasan Al-Amin Kuala Kaluas dihadiri oleh Ketua Yayasan Al-Amin, Agus Setiawan S. Pd, Kepala Sekolah SMA IT Al Amin Kuala Kapuas, Kepala Sekolah SMP IT Al Amin Kuala Kapuas, Dewan Guru dan Siswa- Siswi Yayasan Al Amin Kuala Kapuas sebanyak 70 orang.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan pembacaan do’a. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Intelijen Kejari Kapuas disambung dengan sambutan dari Ketua Yayasan Al Amin.
Adapun tema yang diusung oleh narasumber kali ini yaitu “Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum” dengan materi yaitu lawan narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling.
Dalam pemaparan materi tersebut, narasbernmemutarkan 4 video terkait materi. Sehingga para siswa-siswi sangat tertarik dan mudah untuk interaktif serta tidak membosankan.
Selain itu, bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan, S.H, M.H mengatakan, penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
"Adapun materi yang disampaikan pada JMS kali ini sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 - 2024 (P4GN)," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia.
"Tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman," sebut Amir Giri Muryawan.
Ia juga menambahkan, bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini. (rb/jp).