TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah meringkus dua orang yang diduga pengedar obat merk Samcodin di dua tempat kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah tersebut, Jumat (27/10).
Pertama, polisi mengamankan DW (37) seorang ibu rumah tangga warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah yang tertangkap tangan mengedarkan obat merk Samcodin dirumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan obat merk Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar, uang Rp750 ribu, dan satu buah handphone.
Atas penangkapan DW, polisi kembali melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus YH (21) beserta barang bukti satu buah handphone yang tak lain juga merupakan warga Desa Putai.
Adapun peran pelaku YH untuk memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim serta turut mengedarkan obat tersebut.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut.
"Atas informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ungkap Kapolsek Iptu Supriyadi kepada awak media ini, Minggu (28/10).
Iptu Supriyadi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan narkotika.
"Ini sudah yang kesekian kalinya pengungkapan masalah kasus narkotika karena adanya bantuan masyarakat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DW dan YH dibidik dengan pasal tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/memanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp200.000.000. (zi/jp).