BREAKING NEWS

Selasa, 17 Oktober 2023

Pj Bupati Bartim Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

TAMIANG LAYANG- Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan meminta kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan pemkab setempat untuk menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah lada keberpihakan atau ketidaknetralan. 

"Hal itu mengingat penyelenggaraan pemilihan
umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat," ungkap Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan di hadapan ribuan ASN pada saat apel kesadaran nasional, Selasa (17/10). 

Menurutnya, dalam upaya untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, pegawai ASN perlu kembali mencermati, memahami, dan mematuhi asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Dan khususnya yang mengatur mengenai larangan bagi PNS dalam koridor pelanggaran disiplin PNS yang mengacu kepada pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah," tutur Pj Bupati Bartim. 

Pj Bupati Bartim juga mengingatkan, kepada ASN agar tidak ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan.

"Selain itu, juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan memberikan surat dukungan disertai fotoko kartu tanda penduduk atau Surat keterangan tanda penduduk," ingatnya. 

Pj Bupati Bartim menegaskan, pelanggaran atas ketentuan tersebut jelas berupa hukuman disiplin sedang, berat, hingga diberhentikan tidak dengan hormat.

"Oleh karena itu, kepada ASN khsususnya di Pemkab Bartim sangat diharapkan agar tidak melanggar aturan tersebut," pinta Pj Bupati Bartim.

Pj Bupati Bartim juga mengingatkan kepada semua ASN untuk tetap menjaga situasi dan kondisi daerah yang saat ini sudah kondusif, dengan fokus bekerja penuh integritas dan profesional dengan menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes