TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Bartim, Jumat (27/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim, Amrullah, dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Drs. Dwi Aryanto dan jajaran, Sekretaris Bappedalitbangda Barito Timur, Fiktory Wahyuno dan jajaran, Sekretaris Inspektorat Frendesima, S.Hut, M.M, Irban II Firta Harawan, Kabag Organisasi Setda Bartim, Enrico Median Toni, S.Kom, MM dan jajaran, dan Analis Hukum Bagian Hukum Setda Bartim, Indriani.
Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan dalam arahannya yang dibacakan Asisten II Setda Bartim, Amrullah mengatakan, SPBE bukan hanya sekedar penggunaan layanan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan yang menjadi bagian Domain Layanan SPBE. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain lainnya antara lain domain kebijakan internal, tata kelola dan manajemen SPBE.
"Dalam hal ini, Perbup SPBE merupakan salah satu wujud penguatan internal pemerintahan yang merupakan bagian dari Domain kebijakan internal SPBE," ujar Pj Bupati Bartim.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada peserta rapat yang telah berkenan hadir menunaikan kewajibannya sebagai aparatur yang bertanggung jawab.
"Dan berkomitmen dalam upaya percepatan implementasi SPBE dan peningkatan Indeks SPBE di Kabupaten Barito Timur," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Drs. Dwi Aryanto menyampaikan, bahwa rapat ini bertujuan untuk menggali gagasan, ide dan pandangan terhadap kebijakan internal penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Barito Timur.
"Oleh karena itu, peserta rapat yang hadir diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup SPBE ini," ujarnya.
Dwi menjelaskan, Kabupaten Barito Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang SPBE, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik.
Namun Perbup tersebut, kata Dwi, belum mengakomodir muatan ketentuan-ketentuan yang selaras dengan ketentuan pengaturan sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
"Oleh karena itu, dalam rapat ini kita perlu memutuskan apakah melakukan perubahan Perda atau cukup dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk Perbup untuk mengakomodir kebutuhan kebijakan tersebut dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang telah ada,” jelas Dwi.
Output dari rapat ini nantinya, kata Dwi, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk memfasilitasi penyelesaian hingga pengesahan Perbup SPBE.
"Selain itu, juga apabila disepakati bahwa muatan dalam Perbup ini mesti diatur ke dalam Perubahan Perda, dan kiranya Bapak Ibu sekalian juga ikut mendukung, baik sisi pengganggaran, pemikiran maupun bentuk kerjasama lainnya,” harap Dwi.
Ia juga menyampaikan, bawah Perbup SPBE ini sudah menjadi target dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, yang mestinya diselesaikan pada Desember 2023.
Selain itu, papar Dwi, Perbup ini menjadi output dalam Matriks Rencana Peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Barito Timur yang tercantum dalam lampiran III , SK Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2023 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Timur. (zi/jp).