BANDUNG- M. Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung, Sabtu (21/10).
Turut hadir mendampingi Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Zaini beserta jajaran.
Kegiatan rakernas tersebut dibuka oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
M Syaripuddin mengatakan, rakernas ADPSI dan ASDEPSI menandakan semangat kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah.
"Sinergi diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mendorong kesejahteraan untuk masyarakat," ucapnya.
Menjelang Pemilu 2024, diharapkan ADPSI dan ASDEPSI mampu juga mengawal serta berkontribusi positif terhadap pesta demokrasi.
M. Syaripuddin memastikan pemilihan berlangsung dengan baik, demokratis, dan memberikan hasil yang mewakili kehendak rakyat.
"Sehingga mari bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi, mengatasi permasalahan bersama, dan menciptakan inovasi-inovasi yang mampu memecahkan banyak persoalan,” ujarnya.
Rakernas ADPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan yang dilaksanakan 19 – 21 Oktober 2023. Rakernas ini akan membahas beberapa hal penting.
M. Syaripuddin menjelaskan, point Rakernas ADPSI, pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023, atas perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.
Kedua, dibahas juga rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Dan rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 dan penyusunan rekomendasi ADPSI," jelasnya.
Muhammad Zaini mengatakan, agar bisa menyamakan persepsi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD provinsi seluruh Indonesia termasuk implementasinya. (sar/mah/jp).