BREAKING NEWS

Senin, 30 Oktober 2023

Koperasi yang Miliki Akte Notaris Berkekuatan Hukum Untuk Kotrak Kerja Dengan Pihak Lain

TAMIANG LAYANG- Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Forty Rickyannou mengatakan, bahwa koperasi sebagai badan usaha yang memiliki akte notaris berkekuatan hukum untuk melakukan kontrak kerja dengan pihak lain sebagaimana yang dilakukan badan usaha lain seperti CV maupun perseroan terbatas selama memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. 

Hal itu dikatakan Forty Rickyannou saat membuka kegiatan bimbingan teknis tata kelola keuangan bagi koperasi berbasis kompetensi tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Bartim, Senin (30/10). 

Menurutnya, pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah telah membuka lebar peluang untuk mengenai jaminan ke Bank sesuai dengan pasal 80 yaitu berupa program kegiatan, surat perintah kerja,
faktor dan surat pemesanan, tetapi dengan syarat koperasi berkategori sehat. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 20 tahun 2008 tentang kesehatan koperasi, ada 7 aspek yang di nilai. Yaitu aspek modal, kualitas aktiva poduktif, manajemen, likuiditas, efisiensi, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi," tutur Forty. 

Forty menjelaskan, dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 itu juga telah memberikan akses pemasaran untuk UMKM dan koperasi di pasal 81-82, dimana pengadaan barang oleh Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD untuk mengutamakan Penggunaan Hasil Usaha Mikro, Usaha Kecil dan hasil dari koperasi untuk pengadaan barang dan jasa. 

"Ini merupakan peluang yang besar untuk koperasi dan UMKM untuk terus meningkatkan
kemampuan manajerial, sehingga dapat menciptakan produk-produk yang berkualitas dan berdaya saing dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dan koperasi untuk dapat melakukan Kerjasama dengan pihak lain," demikian Forty Rickyannou. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes