BANJARMASIN- Sejak PT. Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) memperoleh izin konsesi pengelolaan kawasan sungai di alur Barito per September 2022, perolehan pendapatan bagi daerah menurun.
Oleh karena itu, untuk mencari solusi agar kontribusi penerimaan daerah bisa optimal, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengundang PT. Ambapers, PT. Bangun Banua, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, dan Biro Administrasi Pemprov Kalsel untuk rapat kerja, Rabu (18/10).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, menjelaskan dampak konsesi ini membuat PT. Ambapers tak lagi menyuntik 10% ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan, melainkan langsung menyetor ke kas negara melalui kewajibannya membayar 8% Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pada pertemuan kali ini kita ingin mengetahui sejauh mana posisi PT. Ambapers, dari BUMD menjadi BUMN, bagaimana status-statusnya dan bagaimana hak-hak dari pemprov. Tadi memang banyak sekali hal yang dipertanyakan oleh anggota, termasuk yang 2%, uangnya ada, kisaran Rp7 miliar, namun untuk diserahkan, ini harus ada payung hukum, menurut biro hukum ada perdanya, dan perda itu belum dicabut, tapi dari AMBAPERS mengatakan SDM tak berani menerima, dan AMBAPERS tak berani membukukan,” tuturnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menyarankankan PT. Ambapers, PT. Bangun Banua, Biro Hukum Pemprov Kalsel untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ke kejaksaan agar selisih 2% tersebut bisa diupayakan masuk ke kas daerah.
"Dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ungkap Imam. (sar/mah/jp).