TAMIANG LAYANG- Jalan Bundaran Gunung Perak yang terletak pada persimpangan Jalan Nasional Pasar Panas- Tamiang Layang di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) di serahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BJPN) Regional Kalimantan Tengah.
Kadis PUPR Perkim Bartim, Yumail J Paladuk, S.T, M.AP melalui Kabid Bina Marga Hewuyanto, S.T, M.T mengatakan, bahwa infrastruktur jalan tersebut dikerjakan dua tahun dari 2021 dan 2022 melalui alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur.
"Pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp2 miliar. Sedangkan tahun 2022 Rp1,3 miliar," kata Hewuyanto di Tamiang Layang, Selasa (3/10).
Hewuyanto, S.T, M.T menjelaskan, pembangunan jalan bundaran itu dilatar belakangi untuk menunjang pembangunan ring road atau jalan lingkar kabupaten yang telah dilaksanakan secara bertahap dalam empat tahun terakhir sebagai rencana akses utama jalur masuk distribusi lalu lintas angkutan jalan.
"Selain itu, juga utilitas penunjang rencana pembangunan bundaran dalam mewujudkan konstruksi geometrik jalan yang mendukung fungsi bundaran dalam rangka memenuhi syarat perlambatan pergerakan kendaraan dan menurunkan tingkat hambatan pergerakan lalu lintas," terangnya.
Hewuyanto, S.T, M.T juga menyebut, setelah aset jalan itu diserahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BJPN) Regional Kalimantan Tengah, ke depan penanganan jalan tersebut dilakukan oleh pihak BJPN. (zi/jp).