TANAH LAUT- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no. 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kalsel Tahun 2018- 2023 di Aula Desa Tabanio, Tanah Laut, Kamis (26/10) sore.
Politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menjelaskan, bahwa tujuan dari payung hukum ini adalah mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan.
Menurut Imam, hal itu untuk mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis berbasis industri maritim. Dan penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan memutar laju roda ekonomi di daerah pesisir.
"Kita lihat sendiri dari isi perda tersebut, bahwa tujuan lainnya adalah memulihkan dan menjamin hak serta kewajiban masyarakat dalam mengelola sumber daya wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imam Suprastowo juga berdiskusi mendengarkan aspirasi-aspirasi dari warga Tabanio. Menurutnya, masukan yang dijaring langsung dari warga ini akan ditindaklanjuti ke OPD yang berkaitan.
Dikatakan Imam Suprastowo, salah satu keluhan warga Desa Tabanio adalah terkait dengan BBM bagi para nelayan.
Menurut Imam, BBM ini sangat penting bagi para nelayan, tanpa BBM nelayan tidak dapat melaut.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini dirinya akan bertandang ke Pertamina untuk mencoba menyelesaikan permasalaha tersebut," demikian Imam Suprastowo. (sar/mah/jp).