BREAKING NEWS

Jumat, 20 Oktober 2023

Godok Raperda Inovasi dan Riset Daerah, Pansus III DPRD Kalsel Bertandang ke BRIN

JAKARTA- Dalam rangka membuat kebijakan dan program-program yang tepat untuk Banua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) III inisiasi Raperda Inovasi dan Riset Daerah.

Raperda yang diharapkan akan rampung pada akhir tahun 2023 ini terus digodok dan dipertajam. Salah satu upaya untuk mendalami materi tersebut, Pansus III yang diketuai oleh H Gusti Abidinsyah bertandang ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Jumat (20/10). 

Dituturkan Abidinsyah, bahwa dirinya bersama rombongan Pansus III sengaja datang ke BRIN untuk mendapatkan masukan-masukan yang dibutuhkan untuk Raperda tersebut, terlebih peran Kalsel sebagai pintu Ibu Kota Negara (IKN).

"Kita mengharapkan bagaimana ini nantinya menghasilkan peraturan-peraturan yang bisa diterapkan dan dirasakan oleh Banua dan masyarakatnya. Kemudian, harapannya Perda ini akan memperkuat Badan Riset dan Inovasi Daerah Kalsel itu sendiri untuk menghimpun riset-riset yang dilakukan di Kalsel,” ucap Abidinsyah.

Menurutnya, perizinan yang ada di Kalsel selama ini berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel. Namun, ujar Abidinsyah, hanya terkesan fasilitasi saja. Pihaknya mengharapkan bagaimana ke depan BRIDA inilah yang memberikan izin dari sebuah penelitian.

Rombongan Pansus III yang didampingi oleh Ketua BRIDA Kalsel, Muhammad Amin dan Biro Hukum Kalsel tersebut disambut oleh Diretur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Ir. Lukman Sholahudin.

Ia menyambut baik kedatangan para wakil rakyat “Rumah Banjar” ini. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka untuk membuat sebuah produk atau dasar hukum yang mengatur tentang riset dan inovasi daerah.

"Secara konten dan isi, draf raperda ini sudah cukup bagus. Namun, yang harus kita sepakati bersama ialah permasalahan riset ini bukan hanya urusan BRIDA semata. Tetapi juga jajaran OPD-OPD di bawahnya, Semuanya harus memperhatikan perda ini. Perda ini juga nantinya diharapkan mengatur tata hubungan dengan berbagai pihak untuk pembangunan yang ada di Kalsel,” ungkap Lukman Sholahudin. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes