TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (30/10).
Rapat tersebut dipimipin Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, didampingi Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, dan Wakil Ketua II, Depe, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Bartim, Ariantho S Muler mengatakan, bahwa hari ini digelar paripurna pengesahan hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Raperda kawasan tanpa rokok.
"Jadi, isi hasil evaluasi itu sudah kita diperbaiki, kita sesuaikan, serta kita dibacakan dan itu sudah disepakati oleh semua anggota DPRD dan fraksi pendukung dewan. Sehingga satu tahapan lagi yaitu Pj Bupati meminta nomor register dan itu menjadi suatu produk daerah dan bisa diterapkan," ujar Ariantho saat diwawancarai wartawan.
Ariantho berharap, kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan untuk segera menerapkan dan memberlakukannya, sehingga beberapa tempat yang sudah menjadi kesepakatan dalam perda ini menjadi kawasan tanpa asap rokok.
"Kalau pun ada yang melanggar ketentuan itu, pastinya akan diberikan sanksi sesuai isi perda tersebut," ujar Ariantho S Muler.
Ariantho mengatakan, bahwa dari konsekuensi perda ini, ada beberapa tempat umum yang berkewajiban untuk membuat smoking area, baik dikantor maupun restoran. (zi/jp).