BREAKING NEWS

Senin, 30 Oktober 2023

DPRD Bartim Sampaikan Hasil Raker Atas Pengajuan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah da retribusi daerah, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (30/10). 

Rapat tersebut dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler dan Depe serta diikuti anggota DPRD lainnya. 

Anggota DPRD Bartim, H Ahmadi selaku juru bicara menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan pasal 88 ayat (1) dan (2) peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD

Barito Timur mengamanatkan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama dan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Menurutnya, pembahasan Raperda dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan, dan rapat hari ini untuk memenuhi pembicaraan tingkat II yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat fraksi, dan pendapat akhir kepala daerah yang dilaksanakan dalam rapat paripurna berikutnya.

H Ahmadi menyebutkan, bahwa DPRD Barito Timur dan pemerintah daerah pada Senin (16/10) lalu telah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan disepakati bersama agar Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebelum diterapkan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

Dalam Raperda itu perlunya memperhatikan kekurangan dan kelebihan huruf dalam pengetikan, serta perlunya memperhatikan jarakpengetikan spasi dalam pengetikan. 

"Selanjutnya, agar pemerintah daerah segera menyampaikan Raperda kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah berupa evaluasi, dan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan terhadap Raperda tersebut diharapkan segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan," sebutnya. 

H Ahmadi menjelaskan, bahwa DPRD Barito Timur melalui Komisi, I, Komisi II, Komisi III serta masing-masing fraksi pendukung dewan dapat menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu. 

"Selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Barito Timur pada rapat paripurna berikutnya," jelas H Ahmadi. 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Asisten I Setda Bartim, Ari Panan Lelu, beberapa kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Bartim, dan tamu undangan lainnya. (zi/jp). 


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes