BREAKING NEWS

Kamis, 26 Oktober 2023

DPRD Barito Kuala Setujui Dua Buah Raperda

MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2023-2024 dengan agenda persetujuan DPRD terhadap dua raperda menjadi perda. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (25/10).

Ketua Gabungan Komisi A DPRD Batola, M. Zamruni menyampaikan, bahwa ada dua raperda yang disetujui. Yaitu rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan Investasi.

"Pada umumnya seluruh isi raperda sudah melalui tahapan dan kajian yang sudah mendekati sempurna. Oleh karena itu, disarankan agar setiap potensi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Barito Kuala sudah masuk ke dalam isi raperda tersebut, sehinga tidak perlu membuat peraturan baru lagi ketika akan ditarik pajak dan retribusinya serta sudah memiliki landasan hukum agar semuanya dapat diakomodir," ujarnya. 

Ia berharap, dengan disetujinya dua buah perda ini penarikan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. 

M. Zamruni juga mengatakan, bahwa raperda pemberian insentif atau kemudahan investasi, disarankan agar investasi harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat serta aturan-aturan yang mengikat berupa penerapan sanksi-sanksi yang betul-betul harus dijalankan. 

"Dengan adanya raperda ini, diharapkan ke depan juga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari pelaku investasi," tegasnya

M. Zamruni berharap, setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini. 

"Kami juga berharap agar rancangan peraturan daerah yang sudah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini bisa sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah yang ada dan dapat mentaati peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga apa yang kita harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya," harapnya. 

Ditempat yang sama, Ketua Gabungan Komisi B DPRD Batola, Reza Widya Noor S.Kom menyampaikan, dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini serta ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala, kiranya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

"Harapan kami, semoga apa yang kita lakukan selama pembuatan, pembahasan sampai dengan pelaksanaan dari peraturan daerah ini bernilai ibadah," harapnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Batola, Mujiyat mengatakan, Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini nantinya akan mengawal jalannya pajak dan retribusi di Batola. 

"Perda ini harus segera disahkan. Kalau sampai 5 Januari 2024 tidak disahkan maka akan bermasalah. Tapi hari ini Alhamdulillah telah disahkan," ujarnya. 

"Apabila Perda tersebut tidak disahkan tahun ini, maka tahun berikutnya pemerintah daerah tidak bisa memungut uang pajak dan retribusi yang ada di Barito Kuala," tambah Mujiyat dengan tegas. 

Sedangkan mengenai Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Mujiyat berharap dapat memberikan kemudahan baru bagi para investor yang ingin berinvestasi di Barito Kuala. 

"Sehingga Barito Kuala bisa membuka peluang seluasnya untuk para investor," katanya.

Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah pusat, Pemkab Barito Kuala tidak bisa menarik pajak dan retribusi karena belum punya perdanya. 

"Dan syukur alhamdulillah hari ininPerda tersebut kita selesaikan," tegas Mujiyat. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Ningrum menambahkan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Batola.

Anggota Komisi I DPRD Barito Kuala itu juga membeberkan, bahwa saat ini jumlah pajak dan retribusi yang masuk menjadi PAD hanya sekitar Rp76 juta. Sedangkan target yang diharapkan mencapai Rp100 juta. (lim/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes