JAKARTA– Dalam rangka meningkatkan kinerjanya sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) dan Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk bertukar informasi terkait tugas dan peran masing-masing.
Dipimpin H Karlie Hanafi Kalianda, rombongan BP Perda dan Banmus DPRD Kalsel diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, H Prasetyo Edi Marsudi bersama Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Hasan Basri Umar dan Panji Virgianto S, di Ruang Protokol DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10).
Karlie mengungkapkan, dalam pembuatan perda secara umum prosesnya sama, namun ada sedikit perbedaan yakni pada pembuatan perda inisiatif.
"Di DKI untuk (perda) inisiatif itu tidak dibahas oleh DPRD, jadi diserahkan semuanya ke eksekutif. Sepertinya tidak membentuk Pansus (panitia khusus). Kalau kita ada Pansus, inisiatif maupun usulan pemerintah dibahas oleh Pansus. Itu sedikit perbedaannya," papar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar mengungkapkan, untuk tahun 2024 rencananya 35 Raperda yang akan diajukan, namun setelah didiskusikan menjadi 19 Raperda.
"Tetapi (raperda) inisiatif DPRD kami tidak bahas. Sepenuhnya inisiatif dari kami, tapi kami serahkan lagi sepenuhnya kepada eksekutif untuk menyelesaikan. Tetapi kita bisa setiap saat mengundag mereka untuk berdiskusi,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem.
Sementara itu, Hj Dewi Damayanti Said mewakili Anggota Banmus mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dan belajar bagaimana Banmus DPRD DKI Jakarta dalam menyusun rencana kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
"Jadi kami belajar dari (DPRD) Provinsi DKI, bahwa untuk perjalanan-perjalanan dinas itu nanti supaya aman, tidak menyalahi dari aturan-aturan yang ada," jelas Srikandi Partai Golkar.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, H Prasetyo Edi Marsudi sebagai sesama anggota dewan mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyikapi dan menerapkan Perpres 53.
"Dengan adanya lumsum ini teman-teman hati-hati juga, jangan sembarangan. Kunjungan kerja jangan pakai ‘joki’. Bapak-ibu nggak berangkat stafnya yang berangkat itu hati-hati ya. Karena ini jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), di audit di random ini bahaya," jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (sar/mah/jp).