KUALA KAPUAS- Unit Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dalam pemberatan di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial MR (52) warga Haldel Mukarah RT. 09 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku diamankan pada saat beraksi di Toko Arul Pancing Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi kalimantan Tengah, Minggu (24/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Adapun korbannya adalah Siti Khadijah (49) warga Jl. Mawar RT. 07 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (25/9) membenarkan atas penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal sekitar pukul 21.00 wib, saat itu korban sedang berada dirumahnya di Anjir Mambulau Barat Km. 1 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dan melihat CCTV lewat handphone untuk mengecek toko miliknya.
Pada saat melihat CCTV, korban melihat seseorang ada didalam toko miliknya sedang mengambil barang yang ada ditoko. Setelah mengetahui kejadian itu, korban menghubungi anaknya, dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Iyudi.
AKP Iyudi menyebut, selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti 105 buah soft frok atau kail, 9 buah joran reel baitcasting, 41 senar PE X8, 1 buah karung, 13 buah gantungan kail, 1 buah linggis, 1 buah plat kunci pintu, 1 buah pisau dapur dengan gagang warna putih hitam, dan 1 bilah pisau dapur.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selat guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," sebutnya.
AKP Iyudi menuturkan, dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang ruko menggunakan linggis.
Ia juga mengatakan, bahwa pelaku ini pada tahun 1997 pernah tersandung perkara pasal 363 dengan TKP Anjir Pal 2 mencuri kambing dengan vonis 10 bulan di Rutan Kapuas.
Kemudian, tahun 1999 pernah masuk tersandung perkara pasal 365 dengan TKP Sampit merampok bank BRI Sampit Rp300 juta vonis 14 tahun di Rutan Sampit.
Selanjutnya, tahun 2007 mencuri ayam TKP Palangka Raya vonis 11 bulan. Lalu, tahun 2008 tersandung pasal 365 TKP kapuas Jl. Mahakam Hj Rusnah vonis 1 tahun 8 bulan.
Lebih lanjut, tahun 2010 pernah tersandung pasal 365 TKP Pelaihari vonis 2 tahun 4 bulan.
Kemudian, tahun 2011 tersandung kasus curat pasal 365 TKP Mandomai vonis 1 tahun, dan tahun 2019 tersandung pasal 362 mencuri laptop Anjir Pal 2 vonis 16 bulan. (zi/jp).