TANAH BUMBU- Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Sabtu (2/9) sore.
Turut hadir sebagai Narasumber Pemuda Pagatan, Muhammad Taher.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa pemuda saat ini bisa mengambil peran dalam meningkatkan pembangunan kota Pagatan Tanah Bumbu.
"Pemerintah bertanggungjawab dan melaksanakan penyadaran, pemberdayaan potensi pemuda berdasarkan kewenangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Bang Dhin sapaan karibnya, pada prinsipnya pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Sebagai politisi muda dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan ini memberikan motivasi kepada peserta Sosper yang semuanya anak muda.
Menurutnya, Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
"Untuk itu, Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan," jelas Bang Dhin.
"Teruslah berkarya memberikan pemikiran sumbangsih kepada bangsa dan negara siap sebagai generasi pelanjut estafet pemimpin pada pembangunan daerah," tandasnya. (sar/mah/jp).