BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian, HK di Ruang Mansyah Andrian DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (13/9).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin menyampaikan, dengan disetujuinya Raperda ini, semakin memantapkan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
"Alhamdulillah dari pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda bisa diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ucap Paman Birin.
Paman Birin menjelaskan, laporan dari Badan Anggaran yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif, menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan, serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
"Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami agar perubahan APBD 2023 semakin matang dan tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas tercapainya persetujuan bersama, yang ditandai dengan penanggulangan berita acara persetujuan oleh Gubernur Kalsel dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel. (rny/mah/jp).