PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura kembali menggelar Sidang Paripurna ke-8 di Gedung Sidang Paripurna DPRD kabupaten Mura, Kamis (31/8).
Sidang Paripurna kali ini digelar dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Doni mengungkapkan, bahwa kesepakatan yang dibangun hari ini merupakan salah satu agenda dan kegiatan DPRD Kabupaten Mura.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Murung Raya Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah untuk kurun waktu 1 tahun, sehingga konsekuensinya harus dilakukan perubahan dan penyelesaian yang terdapat di tahun anggaran 2023," ujarnya.
Melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mura yang mengharuskan kesepakatan diantara kedua belah pihak di lakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya, Rejekinoor mengungkapkan, apresiasi terhadap peran serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mura dalam pembahasan KUPA dan PPAS Tahun anggaran tahun 2023.
"Adapun rapat paripurna ke-8 masa sidang ke II Tahun 2023 ini dalam rangkaian perubahan anggaran atau kurva," ucap Wabup Rejekinoor.
Menurutnya, perubahan anggaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
"Tujuan pembangunan yang telah kita sepakati bersama-sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman keuangan rakyat daerah dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Antara lain bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran," jelas Wabup Mura.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan anggaran 2023 ini, akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 diantara pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat Badan Anggaran.
Wakil Bupati Rejekinoor juga menghimbau, agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk pro aktif dan responsif serta mengikuti pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
"Kami berharap agar APBD Perubahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal," jelas Wabup Rejekinoor.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Sekretaris Dewan dan ditutup dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2023 oleh para unsur Pimpinan DPRD Mura dan Wakil Bupati Mura.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Mura, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mura, Anggota DPRD Kabupaten Mura, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya. (maya/jp).