PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke 1 masa sidang III dengan agenda persetujuan bersama terhadap 4 buah Raperda dan penyerahan materi Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni, di dampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhiddin itu dilaksanakan di aula Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (5/9).
Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, bahwa rapat kali ini dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 terhadap APBD perubahan tahun 2023.
Adapun 4 Raperda yang disampaikan. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Lalu, Raperda tentang pajak dan Retribusi Pajak Daerah.
Dan terakhir Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu, Bupati Mura, Perdie M.Yosep mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena telah disetujui bersama terhadap rancangan peraturan daerah sekaligus penyerahan materi rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023.
"Pada kesempatan yang sangat baik ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal terhadap 4 buah raperda atas usulan pemerintah daerah pada saat ini, yang mana kami dapat menyampaikan kiranya dapat menjadi peraturan daerah dan selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi yang telah disepakati bersama," ucap Bupati Perdie.
Dalam rangka penyampaian materi Raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023, kata Perdie, hal ini merupakan transparasi dan partisipasi aktif dalam mengelola keuangan daerah, yang tentunya bertujuan untuk kepentingan kita bersama.
Menurutnya, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023 ini disusun dengan mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata Perdie, secara mendasar terdapat 3 peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan APBD ini. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Perdie menjelaskan, secara dinamis, dalam perubahan APBD ini, pihaknya mengedepankan beberapa aspek fungsi dan mendasar yang meliputi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, inovasi kesejahteraan dan kesehatan, sosial, pembangunan berkelanjutan serta kolaborasi dan partisipasi masyarakat.
Perdie menambahkan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pihaknya juga memahami bahwa transparansi akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan merupakan landasan yang tak dapat digoyahkan.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah integritas dan tanggung jawab ini," pungkas Bupati Perdie.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan bersama terhadap Raperda sekaligus penyerahan materi rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 oleh unsur pimpinan DPRD dan Bupati Mura. (maya/jp)