MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian 4 Buah Raperda Kabupaten Barito Kuala, di ruang rapat sidang paripurna DPRD Batola, Kamis (7/9).
Adapun 4 buah Raperda tersebut. Yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Batola tahun anggaran 2024, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang insentif kemudahan berinvestasi, dan Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Danum Ije Jela.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola, Saleh didampingi Wakil Ketua M. Agung Purnomo dan Dra. Arfah, serta dihadiri Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, Sekda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, para Camat, Lurah dan Kades.
Anggota Badan Anggaran DPRD Barito Kuala, Basrin menyampaikan, beberapa poin berupa hasil pembahasan dan pembicaraan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala. Diantaranya penggunaan anggaran untuk pembelian pick up untuk operasional tanggap darurat bencana.
"Kemudian, adanya pengurangan dan penambahan serta pergeseran anggaran yang ternyata tidak mengganggu kinerja SKPD, dan pengurangan, penambahan atau perubahan pagu dapat digunakan untuk prioritas kepentingan SKPD," jelasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat menyampaikan, dengan persetujuan bersama atas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini, maka DPRD dan Pemerintah Daerah pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 ini."Seiring dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah, maka dapat saya tegaskan bahwa Pemkab Batola dan DPRD, telah setuju untuk melangkah bersama, meningkatkan, dan menuntaskan seluruh rangkaian rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2023, utamanya diparuh waktu sampai akhir tahun ini," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan DPRD Barito Kuala bersama Pj. Bupati Barito Kuala melakukan penandatanganan berita acara surat persetujuan untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. (ali/jp).