PURUK CAHU- Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya Kepala Desa (Kades) terpilih Penda Siron hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimenangkan oleh Hakim dengan perolehan suara sebanyak 193 suara mengungguli Robet P yang hanya memperoleh 25 suara.
Dan hari ini, Kamis (21/9) resmi di lantik dan di ambil sumpah jabatannya oleh Bupati Perdie M. Yoseph, di aula Gedung B Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Acara pelantikan ini di hadiri oleh Kadis BPMD Lynda Kristianie Perdie, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mewakili Kajari Murung Raya, Wakapolres mewakili Kapolres Murung Raya, Camat Laung Tuhup, Danramil Kecamatan Laung Tuhup, Kapolsek Laung Tuhup, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Perdie M.Yoseph mengucapkan selamat kepada Kades terpilih yang baru di lantik.
Bupati berpesan kepada Kades Hakim agar bekerja setulus hati dalam melayani masyarakat.
"Dan juga agar benar-benar bijak dalam menggunakan anggaran dana desa," pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya (Mura) Dra. Lynda Kristiane berharap, agar Kades Penda Siron yang akan diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Murung Raya (Mura) ini dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Penda Siron. (maya/jp).