BREAKING NEWS

Rabu, 20 September 2023

Bupati Ampera Resmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Bupati Ampera AY Mebas meresmikan balai rehabilitasi NAPZA adhyaksa  Kabupaten Barito Timur, di Jalan Nansarunai Tamiang Layang, Rabu (20/9).

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Kajari Bartim, Daniel Panannangan, Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, Wakil Ketua II DPRD Bartim, Ketua PN Tamiang Layang, Perwakilan Karutan Tamiang Layang, kepala OPD lingkup Pemkab Bartim, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas mengatakan, bahwa balai rehabilitasi NAPZA ini sebagai  wadah atau tempat untuk merehab para pencandu narkotika.

"Nanti dalam penanganannya pihak kejaksaan bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat," kata bupati.

Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari narkoba terkhusus bagi kalangan remaja.

"Harapan kami, kalangan remaja jangan pernah untuk mendekati yang namanya narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Kajari Bartim, Daniel Panannangan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung penuh atas terbangunnya balai rehabilitasi ini.

Menurutnya, rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba ini tidak lepas dari restoratif justice, dan bisa dilakukan di waktu masih tahap kepolisian maupun tahap penuntutan oleh jaksa sebelum adanya putusan pengadilan dengan menggunakan pendekatan restoratif justice.

Kajari Daniel menjelaskan, bahwa beberapa perkara penyalahgunaan narkoba ini bisa saja dilakukan restoratif justice.

"Hanya saja kendala di Kalimantan Tengah ini khususnya di Barito Timur tidak ada balai rehabilitasi, sehingga para penyalahgunaan narkoba selama ini dihukum dengan pidana penjara," ujarnya.

Kajari juga menuturkan, bahwa arah kebijakan pemerintah didalam tindak pidana khususnya narkotika terkait dengan pengguna itu bisa dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restoratif justice, karena pengguna ini adalah korban.

"Kalau pengguna dan pengedar, tidak bisa dilakukan restoratif justice, bisa direhabilitasi tapi tidak dengan pendekatan restoratif justice," tuturnya.

Kajari menambahkan, bahwa ini merupakan kerjasama kejaksaan dengan Pemkab Bartim, dan gedung ini pun adalah aset milik Pemkab Bartim dengan pinjam pakai.

"Untuk saat ini yang punya balai rehabilitasi NAPZA baru Barito Timur dan Katingan. Sedangkan daerah lainnya masih menumpang di rumah sakit," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes