BREAKING NEWS

Kamis, 07 September 2023

Air Limbah Cemari Lingkungan, Pemkab Mura Beri Sanksi Kepada PT. MGM

PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menerbitkan surat nomor 500/337/EK.SDA perihal perintah paksaan pemerintah terhadap PT. Marunda Graha Mineral (PT. MGM), yang air limbahnya terbukti mencemari aliran sungai di Kecamatan Laung Tuhup.

"Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan PT. MGM itu berawal dari laporan salah seorang warga ke Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya," kata Bupati Perdie didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Mtw, Letkol Inf Agussalim Tuo, dan Wakapolres Murung Raya, Kompol Syamsurizal Prim, saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan bupati setempat, Rabu (6/9).

"Berdasarkan Laporan tersebut, kami tindak lanjuti dengan langsung turun ke lapangan. Saya didampingi Kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023, langsung mendatangi titik pembuangan limbah milik PT. MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran,” ungkapnya.

Hasil dari kunjungan lapangan itu, lanjut Perdie, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT. MGM tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MGM atas nama Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” ujar Perdie.

Bukan hanya itu, Perdie juga mengatakan, temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT. MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.

"Atas dasar pelanggaran PT. MGM itu, sehingga kami Pemkab Mura mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi itu sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tegas Perdie.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan, alasan terkait cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT. MGM tersebut. Menurutnya, hal itu dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT. MGM itu atas dasar dari ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2021 Pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif bahkan sanksi paksaan.

"Dalam arti kata "Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT. MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” ucap Rahmanto.

Menurut Rahmanto, PT. MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang keluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

"Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” demikian Rahmanto. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes