BREAKING NEWS

Rabu, 09 Agustus 2023

Sengketa Jual Beli Lahan di Lokasi Tambang PT. Harfa Taruna Mandiri Memasuki Tahap Sidang Lapangan

MUARA TEWEH- Sidang lanjutan kasus perdata sengketa jual beli lahan di lokasi tambang PT. Harfa Taruna Mandiri, Desa Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, memasuki tahap sidang lapangan. 

Sidang lanjutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Rahmad, S.H, M.H didamping oleh Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H, M.H dan M. Iskandar Muda, S.H, serta turut hadir dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh.

Saat sidang lapangan majelis hakim menyatakan, bahwa sidang ini merupakan pembuktian objek sengketa lapangan dan hakim meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran objek yang di sengketakan. 

Kuasa hukum dari para penggugat para ahli waris dari H Immur Bagan, Romie Habie, S.H dan rekan kepada wartawan menyatakan, bahwa perkara yang menjadi gugatan telah dilakukan cek lapangan.

"Setelah dilakukan cek dan ricek ditempat, kami selaku penggugat sudah dapat membuktikan bahwa terkait dengan objek yang seluas 7,62 di area stok file jelas merupakan perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dengan menjual lahan secara melawan hukum kepada turut tergugat PT. Harfa Taruna Mandiri, itu didalam gugatan kami merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dibatalkan," ujar Romie kepada wartawan, Selasa (8/8).

Menurutnya, dengan adanya keyakinan para pihak termasuk keyakinan hakim didalam melakukan cek terhadap objek gugatan, tentunya terbukti secara benar bahwa secara hukum, baik formil maupun materil objek atau tanah atau lahan yang menjadi objek gugatan itu adalah benar-benar merupakan milik penggugat.

"Dan merupakan tanah ulayat, atau tanah pusaka yang tentunya oleh para penggugat mereka pertahankan, yang tentunya itu adalah tanah dari nenek moyang," tutur Romie.

"Dengan demikian, kami sampaikan bahwa gugatan kami telah beralasan secara hukum dan kami meyakini bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim," imbuh Romie.

Terpisah, pengacara para tergugat, Kotdin Manik, S.H saat di hubungi wartawan melalui pesan singkat mengatakan, belum bisa menyampaikan statement, karena hasil pengukuran pihak BPN Kabupaten Barito Utara, belum diserahkan ke PN dan kepada para pihak. (rml/my/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes