BREAKING NEWS

Selasa, 08 Agustus 2023

Polres Katingan Ungkap Dugaan Korupsi Program PSR

KATINGAN- Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan periode 2020-2021. 

Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, bahwa tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun anggaran.2020 dan  2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada PSR di Kecamatan Mendawai, periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (hum/jp/emca).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes