BREAKING NEWS

Rabu, 30 Agustus 2023

Pemdes Pematang Limau Fasilitasi Masyarakat Terkait Tuntutan Hak Plasma 20 Persen Dalam HGU PT. STP

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan fasilitasi musyawarah dan mufakat seluruh masyarakat terkait tuntutan hak plasma 20 % dalam HGU PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group Internasional. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Desa Pematang Limau, Rabu (30/8).

Masyarakat Desa Pematang Limau menuntut perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) melaksanakan kewajiban untuk memberikan plasma 20 % dari luasan lahan yang di usahakan.

Kepala Desa Pematang Limau, Syahroni mengharapkan, agar keinginan seluruh masyarakat Desa Pematang Limau bisa menjadi perhatian besar oleh pihak perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP).

"Dan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar bisa di realisasikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," harapnya.

Ketua Tim Percepatan Plasma Desa Pematang Limau, Supiansyah mengatakan, bahwa dirinya siap untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Pematang Limau dan sekitarnya sebagai desa binaan yang terdampak terhadap kegiatan operasional pihak perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP).

Masyarakat Desa Pematang Limau bersepakat menuntut hak plasma 20% kepada Perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group yang masuk wilayah Administrasi Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Masyarakat Desa Pematang Limau wajib dan mendapatkan Plasma di PT. Sarana Titian Permata itu, berdasarkan sesuai dengan Calon Petani (CP) yang di ajukan oleh Pemerintah Desa dan Koperasi Limau Manis kepada pihak Perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group beberapa waktu yang lalu. Karena itu, pihak perusahaan wajib memenuhi dari tuntutan atau permintaan warga setempat, dari luasan lahan sebanyak 20℅ untuk Areal lahan Plasma warga masyarakat setempat. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes