TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan, S.Sos, M.M menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempromosikan produk harus mengurus izin reklame.
"Contohnya seperti iklan roko, itu harus bayar izinnya sebagai retribusi yang disetorkan ke kas daerah," ujar Anduranganyan kepada awak media ini diruang kerjanya, Senin (28/8).
Menurutnya, reklame ini ada dua jenis, ada yang bayar dan tidak bayar.
"Reklame yang bayar itu ya contohnya seperti iklan roko tadi. Sedangkan yang tidak bayar seperti iklan pemerintah," tutur Andrunganyan.
Andrunganyan juga meminta kepada seluruh pelaku usaha yang apabila mempromosikan produknya agar mengurus izin reklame sebelum memasangnya.
"Tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepengurusan izin reklame bagi Barito Timur," jelasnya. (zi/jp).