KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup HSS periode 2018-2023.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 79 disebutkan Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kami Pimpinan DPRD HSS mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat saudara Drs. H Achmad Fikry M.AP sebagai Bupati HSS masa jabatan tahun 2018-2023 dan saudara Syamsuri Arsyad, S.AP MA sebagai Wakil Bupati HSS masa jabatan 2018-2023," kata Wakil Ketua DPRD HSS, H Muhammad Kusasi belum lama tadi.
Usulan pemberhentian dengan hormat ini akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten HSS nomor 6 tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup HSS masa jabatan 2018-2023.
Sementara itu, Bupati Achmad Fikry menyampaikan pengumuman usulan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) HSS masa jabatan 2018-2023 adalah sebuah mekanisme yang harus ditempuh dengan SK yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD kemudian diusulkan kepada Gubernur selanjutnya disampaikan pada Menteri Dalam Negeri sehingga tanggal 19 September nanti keluar SK dari Mendagri atas nama Presiden untuk memberhentikan bupati dan wakil bupati.
"Kalau secara internal pribadi, kami berharap dengan SK tersebut bisa mengajukan usul pensiun pejabat negara. Jadi dokumen ini sangat penting untuk kelengkapan kami untuk mengusul pensiun sebagai pejabat negara” ucap bupati. (ari/jp).