BREAKING NEWS

Selasa, 18 Juli 2023

Wakapolres Mura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Dari 48 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Mura

PURUK CAHU- Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansyah, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh melalui Wakapolres Mura, Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K menghadiri pemusnahan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Murung Raya, Senin (17/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Mura, Kosasih, S.H, M.H, dan dihadiri unsur Forkopimda Murung Raya.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kosasih mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dari putusan pengadilan.

"Kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan SOP yang mengacu pada Pasal 270 KUHAP tentang penyelesaian barang bukti," kata Kajari.

Ditambahkannya, kegiatan serupa akan secara berkala di laksanakan setiap tahun maupun perdua tahun sekali sesuai dengan rekapitulasi hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari Adhyaksa ke-62 kita jadwalkan kegiatan ini. Sehingga ada 48 perkara yang kita musnahkan semua barang buktinya," ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, berdasarkan data hasil putusan sidang ini, tingkat kriminalitas hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Mura masih di dominasi tindak pidana umum lainnya dan diikuti penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang.

"3 perkara orang dan harta benda dengan 12 item barang bukti, 25 perkara tindak pidana umum lainnya dengan 137 item barang bukti, 20 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan 129,14 gram sabu-sabu serta 109 jenis obat illegal," paparnya.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejari Mura untuk menindak tegas tindak pidana.

"Tentunya kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal demi generasi muda kita ke depan," tandasnya. (maya/yud/sam/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes