TAMIANG LAYANG- Tim Macan Ampah Polsek Dusun Tengah, Polres Bartim, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Diketahui pelaku berinisial SL (31) warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim pada Jumat (21/7) siang.
Kejadian ini berawal dari adanya laporan korban Saini warga Asak Desa Putai RT. 08 Kecamatan Dusun Tengah yang merasa dirugikan karena sering terjadinya pencurian sarang burung walet berulang kali.
Atas laporan itu, Tim Macan Ampah langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Bartim diback Up Jatanras Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H, M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sarang walet.
"Iya benar, pelaku berhasil diamankan anggota tanpa perlawanan beserta barang bukti peralatan mencuri," kata kapolsek.
Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F Heriady, S.AP yang memimpin penangkapan pelaku mengatakan, bahwa tim melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV yang diberikan oleh korban.
"Dari bahan informasi awal itu, selanjutnya di koordinasikan dengan Satuan Reskrim Polres Bartim di Backup Jatanras Polda Kalteng hingga berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Aipda Yotry menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," demikian Aipda Yotry. (zi/yfh/jp).