BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Juli 2023

Sengketa Tanah di Jalan Brokoli IV, Penggugat Sebut Tergugat Tidak Miliki Tanah

PALANGKA RAYA -Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2023/PN/Plk digelar dengan pemeriksaan setempat (PS) objek perkara oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Jumat (21/7).

Objek perkara sebidang tanah yang terletak di Jalan Brokoli IV RT. 004, RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pdt. Zakaria Agan yang menggugat Royon Pasaribu mengatakan, bahwa tergugat tidak memiliki tanah yang disebut dalam gugatan awal dan mereka hanya memiliki sertifikat.

"Dalam ringkasan bukti- bukti yang ada sama saya, bahwa mereka tidak punya tanah," kata Pdt. Zakaria Agan kepada awak media.

Menurut Zakaria Agan, pada tahun 1992, Royon Pasaribu mendapat surat keterangan tanah dari Yayasan Pepabri tanpa diketahui tanahnya, lalu diproses dan terbitlah sertifikat.

Selain itu, kata Zakaria Agan, luas tanah yang diakui oleh Royon Pasaribu juga berbeda dengan yang ada pada surat surat ia pegang.

"Luas tanah kami 920 meter persegi dengan batas sebelah utara dengan Awan Saleh, sebelah Timur juga berbatas Awan Saleh, Selatan batasnya dengan Ruslan, bagian Jalan dan sudah diukur oleh hakim tadi," terang Zakaria.

Sementara itu, Kuasa Hukum Royon Pasaribu, Gideon Silain mengatakan, Pemeriksaan setempat yang diajukan Zakaria Agan itu hanya pekerjaan sia-sia, karena tanah yang di ukur Zakaria adalah tanah SHM milik Royon Pasaribu yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian tanah SHM milik Hutabarat dan dua bidang SHM milik Sirait. Sedangkan Hutabarat dan Sirait tidak di gugat oleh Zakaria. Kemudian Awan Saleh yang menyerahkan tanah ke Zakaria tidak juga tidak di gugat," ungkap Gideon. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes