BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Juli 2023

PT. BPP Adakan Rapat Mediasi dan Sanding Surat Terkait Tumpang Tindih Lahan Dengan Masyarakat Dua Desa Kecamatan Seruyan Hilir

KUALA PEMBUANG- PT. Baratama Putra Perkasa yang merupakan salah satu perusahan perkebunan yang bergerak di bidang komoditi perkebunan tanaman akasia mengadakan rapat mediasi dan sanding surat lahan tumpang tindih yang dimiliki oleh warga masyarakat antara Desa Pematang Panjang dan Pematang Kambat, yang berlokasi di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Mediasi sanding surat yang diprakarsai oleh PT. BPP ini antara lain pihak masyarakat dan pihak warga yang ada di daerah atau di desa tersebut yaitu di Wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur. 
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Pondok Iwak Bakar Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis (13/7).

Hadir dalam rapat tersebut, Camat Seruyan Hilir, Heriyadi Zebua, Kepala Desa Pematang Limau, Syahroni, Manajemen PT. BPP, Unsur Muspika, Kapolsek beserta anggota, Danramil 1015, Damang Adat Seruyan Hilir- Seruyan Hilir Timur, dan warga masyarakat yang menjadi kelompok klaim lahan tersebut.

Adapun kelompok klaim lahan yang dimiliki oleh warga masyarakat dikuasakan kepada Rusdi, S.Ag, dan Hairil Yadi, S.H.

Setelah melalui beberapa proses dan tahapan mulanya menuai pro dan kontra, akan tetapi setelah dimediasi oleh pihak tim verifikasi dan Pemerintah Desa Pematang Limau, akhirnya menemukan titik temu dan akan menemukan hasil final.

Adapun tatacara yang disepakati dalam mediasi ini, yaitu tahapan berupa penyampaian paparan secara keseluruhan kemudian dilakukan tanya jawab, antara pihak perusahaan dan pihak warga masyarakat yang terdampak lahan tumpang tindih.

Selanjutnya, dilakukan pembukaan dan  pemaparan dokumen klaim lahan oleh Rijael Pahlepi, selaku tim inventarisasi dan verifikasi berdasarkan peta klaim, lokasi, dan jumlah anggota. 

Adapun tanggapan dari masyarakat setelah melalui beberapa proses dan tahapan, Romansyah selaku ketua kelompok menyerahkan peta lusan lahan yang dilengkapi titik koordinat untuk di Overlay dan meminta posisi peta klaim lama yang diserahkan pada 25 Agustus 2022 lalu, agar dirubah menjadi dan mengikuti peta klaim yang baru. 

Rusdi, S.Ag selaku kuasa hukum meminta rincian luasan lahan yang di klaim, dan yang ada termasuk didalam areal dan yang ada di luar konsesi PT. Bratama Putra Perkasa. 

Senada, Hairil Yadi, S.H juga meminta sisa bersih areal klaim lahan dan yang masih ada tersisa.

"Ada berapa hektare dan berapa yang masih tersisa luasan lahan tersebut, yang nantinya akan bisa dibayarkan tali asih kepada pihak warga," tanya Hairil Yadi.

Selain itu, Hairil Yadi juga meminta kepada pihak yang bersangkutan, tidak harus dan semestinya sesuai dengan luasan lahan yang tertera didalam surat lahan tersebut. 

Setelah melalui tahapan nantinya akan disepakati untuk di proses pengolahan data baru, dan diberikan waktu selama satu minggu, dan selanjutnya tanggal  20 Juli 2023 akan dipaparkan bersama. 

Dikesempatan yang sama, Camat Seruyan Hilir, Heriyadi Zebua menuturkan, bahwa rapat mediasi klaim lahan ini akan dilanjutkan dan disepakati agar bisa sampai selesai.

Heriyadi menyebut, bahwa ketentuan dalam rapat ini yang hadir adalah orang yang berkepentingan saja.

"Tujuannya agar dalam permasalahan lahan tumpang tindih ini bisa berjalan dengan lancar, fokus dan bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Rusli selaku tim koordinator menuturkan, bahwa dalam forum rapat itu dibahas terkait tumpang tindih lahan di dalam izin PT. Baratama Putra Perkasa antara kelompok klaim Burhanudin Cs, Badul CS dan Romansyah Cs serta Fajar Cs, terdapat juga klaim kelompok lain. 

"Harapan kami, semoga lahan tumpang tindih tesebut bisa di selesaikan dengan musyawarah dan mufakat," harapnya.

Kepala Desa Pematang Limau, Syahroni menyampaikan, bahwa pertemuan tanggal 20 Juli 2023 mendatang yang di undang adalah ketua-ketua kelompok, pemegang surat kuasa kelompok, mantir, damang dan pihak perusahaan serta pihak pemerintah terkait.

"Dengan harapan nantinya agar penyelesaian lahan tumpang tindih ini bisa fokus dan bisa menemukan hasil yang bisa disepakati bersama," ungkapnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes