TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Tamiang Layang.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (34) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Pelaku RS berhasil diamankannya Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bekerja sama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bartim dirumahnya pada Sabtu (1/7) sekira pukul 21.30 WIB.
Kejadian berawal Senin (19/6) sekira pukul 08.00 WIB, diruang TIK SDN 4 Tamiang Layang Jln. Manunggal Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng, pelapor Kristina Paende mendapat Informasi dari saksi Mustika Agustina yang merupakan guru SDN 4 Tamiang Layang bahwa jendela dalam keadaan rusak dan terbuka.
Kemudian pada Sabtu (1/7), pelapor dan saksi memeriksa lemari penyimpanan Chromebook Merk Asus, dan ternyata sebanyak 8 unit sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah SDN 4 mengalami kerugian sekitar Rp36,4 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Timur.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Polsek Dusun Timur bekerja sama dengan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barito Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Timur, IPTU Kuslan, S.H, M.M saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (2/7) membenarkan atas penangkapan pelaku pembobolan sekolah SDN 4 Tamiang Layang tersebut.
"Iya benar," kata kapolsek.
Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki- laki sering menawarkan laptop merek yang mirip dengan Chromebook yang hilang di SDN 4 Tamiang Layang.
"Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar Chromebook yang dimiliki pelaku serupa dengan barang bukti yang hilang dari sekolah SDN Tamiang Layang," ujar kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku diamankan oleh tim gabungan dan di bawa ke Mapolsek Dusun Timur beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah mengambil Chromebook dari SDN 4 Tamiang Layang," kata Kapolsek lagi.
Kapolsek juga mengapresiasi terhadap tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dan kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
IPTU Kuslan mengatakan, kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan semua fakta yang terungkap dan pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
"Dengan adanya kejadian kasus yang berhasil diungkap ini, kami akan meningkatkan patroli demi mencegah kejadian serupa," demikian Kapolsek. (zi/jp).