TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah membekuk seorang pria berinisial AS (23) pelaku penyebaran video asusila.
AS yang diketahui warga Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini ditangkap di kediaman orang tuanya di Kota Banjarbaru pada Rabu (5/7) sekira pukul 03.00 WITA.
Korbannya adalah M (19) warga di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Supriyadi, S.H, M.H, Kamis (6/7) mengatakan, penangkapan AR berdasarkan LP/B/15/VI/2023/SPKT. Unit Reskrim/SEK Dusteng/RES Bartim/Polda Kalteng pada tanggal 4 Juli 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal sejak tahun 2022 lalu, saat itu korban sedang bekerja disalah satu depot di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pelaku menelpon, namun korban saat itu sedang sibuk, sehingga tidak dapat menerima telepon dari pelaku yang pada saat itu sedang berpacaran.
Akibat dari tidak diangkat telpon itu, pelaku memarahi korban dengan kata-kata kasar, sehingga korban tidak sanggup lagi untuk melanjutkan hubungan, namun terlapor mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban apabila mengakhiri atau tidak menuruti apa kemauan pelaku, dan akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan pelaku yaitu melakukan videocall.
Seminggu kemudian, pelaku kembali mengajak untuk berkomunikasi lewat Videocall dan meminta korban untuk melakukan hal yang sama, namun korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku. Dan ternyata pelaku benar menyebarkan video dan foto korban ke beberapa orang keluarga korban.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban merasa malu dan dirugikan serta melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat pelaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) sub pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 dan/atau pasal 45 ayat (4) sub pasal 27 ayat (4) UU NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (zi/jp).