BREAKING NEWS

Jumat, 21 Juli 2023

Polres Barito Timur Bekuk Dua Pelaku Curat

TAMIANG LAYANG- Tim Opsnal Polres Barito Timur bersama Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk dua orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Kedua pelaku yakni berinisial H (55) warga Kutai Kertanegara, dan NRM (48) warga Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya ditangkap tim gabungan di Jembatan Pasar Beringin Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kamis (20/7) sekira pukul 07.00 WIB.

Sedangkan korbannya adalah dr. Akhmad Haitami (48) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng.

Kejadian berawal sekira pukul 06.30 WIB, saat itu korban akan buang air kecil di toilet Masjid Agung Ar-Rahman Tamiang Layang. Setelah selesai dan kembali menuju ke mobil, korban kaget melihat kaca mobil depan sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.

Selanjutnya korban langsung memeriksa isi dalam mobil, dan ternyata barang bawaan korban berupa 2 buah tas yang berada dalam mobil telah hilang, yakni satu tas selempang yang berisi uang tunai Rp2 juta, STNK Mobil, ATM BRI, SIM A, SIM C, KTP, SPM, Kartu BPJS, Kartu Anggota Perdami, Kartu Pegawai, Hp, Earphone 2 buah, dan tas kain warna coklat yang berisi 2 buah charjer Hp dan kotak obat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melapor ke Mapolres Barito Timur.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Barito Timur bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," ujarnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes