MARABAHAN- Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, S.Sn., M.Pd sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Mujiyat pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala, di ruang sidang paripurna setempat, Selasa (4/7).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Mujiyat juga memaparkan indikator opini yang diberikan oleh BPK RI atas LKPD tahun 2022 tetap mampu memenuhi azas -azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan sekaligus menunjukkan bahwa hasil kerja keuangan mengindikasikan adanya manfaat nyata program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.
Kemudian, Pj. Bupati juga sampaikan struktur APBD Barito Kuala tahun 2022 memiliki struktur anggaran pendapatan Rp1.353.546.050.366,00 Realisasi anggaran mencapai persentase 114,93% atau mencapai Rp1.555.596.865.378,79.
Belanja dan transfer Rp1.455.963.547.644,00. Sedangkan realisasi sebesar Rp1.372.548.573.537,48 realisasi penggunaan anggaran belanja tahun 2022 mencapai 94,27% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Dari data realisasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada APBD tahun 2022, menunjukkan realisasi APBD memiliki surplus, yaitu belanja dan transfer lebih kecil dari pada realisasi pendapatan sebesar Rp183.048.291.841,31.
Pada sidang paripurna itu, Mujiyat juga sampaikan bahwa pengelolaan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik.
Dalam arti perencanaan dan pemanfaatan anggaran dengan pengelolaan yang lebih profesional, terencana, memenuhi standar akutansi Pemerintah sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Pj. Bupati juga menuturkan, bahwa tahun ini rancangan peraturan daerah inisiatif berjumlah 10 dan inisiatif DPRD berjumlah 4, dan sebagian besar rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Promperda tahun 2023 adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Akhirnya diusulkan 3 buah Raperda untuk dimasukan kedalam perubahan Promperda kabupaten Barito Kuala tahun 2023. Pertama, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kedua, Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal. Ketiga, Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Mujiyat berharap seluruh rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dalam perubahan Promperda tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat," jelasnya. (adv/dskmnf/ali/jp).