Rapat mediasi yang semula akan di agendakan di Kantor Pemkab Seruyan di Kuala Pembuang kemudian di pindahkan pelaksanaan di Kecamatan Hanau, Sabtu (8/7).
Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Sekda Kabupaten Seruyan, Djainuddin noor, dan di hadiri Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Masias Von Bulow, unsur muspida, muspika, Damang, Kepala Adat Kecamatan Seruyan Tengah, Mantir Desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan lima desa yang terdampak tuntutan 20℅ dari luasan lahan perkebunan sawit yang berada di daerah perkebunan PT-BJAP. Yaitu Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Panyuhu, Tumban Bai, Desa Ayawan dan Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah.
Dalam kesempatan itu, masing-masing perwakilan 5 desa menghadirkan juga tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Dari hasil rapat yang di gelar tersebut, terdapat beberapa kesimpulan yang dituangkan dalam notulen rapat.
Pihak masyarakat meminta kepada perusahan dan pemerintah meminta areal luasan lahan perizinan diukur ulang kembali, masyarakat menuntut PT. Bumi Jaya Alam Permai untuk memberikan 20℅ membangunkan perkebunan masyarkat yang ada dalam areal perizinan PT. BJAP.
Kemudian, masyarakat tetap akan melakukan kegiatan panen massal buaah sawit didalam areal perkebunan PT. BJAP. Apabila dalam poin-poin itu dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sementara menunggu kepastian pembangunan perkebunan masyarakat guna meredam situasi masyarakat saat ini dilapangan, maka masyarakat mengusulkan dana talangan sebesar satu juta per (KK) perbulan kepada pihak perusahaan, dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Sementara dari pihak PT. BJAP, mereka bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen atau memfasilitasi kegiatan usaha produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT. BJAP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan enam desa serta satu kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT. BJAP. Data ini akan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pihak PT BJAP akan memberikan jawaban terkait dana talangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam waktu satu minggu setelah rapat mediasi ini dilaksanakan.
Terakhir, masyarakat dari Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa diminta untuk menghentikan semua kegiatan panen massal atau kegiatan lain yang dapat merugikan PT. BJAP setelah rapat fasilitasi ini selesai dilaksanakan. (gan/jp).